Media bareskrim news.net TV online Indonesia mengabarkan
Tiga orang saksi pelapor terkait dugaan pelanggaran privasi konsumen di swalayan Luwes kota Pati telah menjalani pemeriksaan di Ruang Reskrim Unit 1 Mapolresta Pati pada hari Sabtu 23 Mei 2026. Ketiga saksi tersebut masing-masing berinisial DN, AN, dan LS.
Adapun kronologi kejadian bermula pada hari Selasa, 3 Maret 2026, ketika pelapor datang ke Mapolresta Pati untuk melaporkan dugaan tindak pidana perlindungan konsumen serta dugaan perbuatan tidak menyenangkan atau perampasan hak privasi yang diduga dilakukan oleh Saudari Windi, Saudara Nanang D, dan Saudara Galih H.
Menurut keterangan pelapor, ketiga terlapor yang merupakan petugas keamanan (satpam) di Swalayan Luwes Pati diduga melakukan penggeledahan terhadap pelapor di muka umum dengan dugaan seolah-olah pelapor melakukan pencurian. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan barang bukti sebagaimana yang dituduhkan.
Pelapor menyampaikan bahwa tindakan penggeledahan tersebut dilakukan di hadapan banyak orang sehingga menimbulkan rasa malu dan tekanan psikologis bagi pelapor maupun istrinya, karena masyarakat yang berada di lokasi mengira pelapor benar-benar melakukan pencurian di Swalayan Luwes Pati.
Kasus ini juga menjadi sorotan publik setelah pemberitaannya sempat viral di salah satu platform media sosial beberapa waktu lalu. Peristiwa tersebut memicu perhatian masyarakat terkait pentingnya perlindungan hak-hak konsumen dan tata cara penanganan dugaan pelanggaran di lingkungan pusat perbelanjaan.
Pelapor meminta agar perkara ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang sebagai bentuk pembelajaran bagi manajemen swalayan agar senantiasa mengedepankan pelayanan konsumen, menghormati hak-hak privasi konsumen, serta mengutamakan prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum dan etika pelayanan publik.
Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Unit Reskrim polresta Pati.
( Team MBN Jateng )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar