media bareskrim news.net TV online Indonesia mengabarkan
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono melalui Kapolsek Pamanukan AKP Udin Awaludin, mengungkapkan Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (2/5/2026), di sebuah toko busana serba Rp 35 ribuan yang berada di Desa Rancasari, Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang.
“Pelaku Rasyid (19) warga Dsn.Bukik Jorong Gobah Ds. Bukik Batabuah Kec. Candung Kab. Agam, Sumatera Barat merupakan mantan karyawan toko tersebut diduga sudah merencanakan aksinya dan sudah mengetahui keadaan toko dan lokasi penyimpanan uang,” ujar Udin Awaludin, Senin(4/5/2026) pagi.
Menurutnya, pelaku masuk ke dalam toko sebelum tutup dengan cara bersembunyi di antara manekin, gantungan pakaian dan di dalam toilet.
“Saat kondisi toko sudah sepi, pelaku kemudian melancarkan aksinya dan menggasak uang tunai sebesar Rp66.850.000 dari dalam laci kasir,” katanya.
Sementara itu, keesokan harinya atau hari Minggu(3/5/2026) Yusup Suparman selaku pemilik toko mengaku kaget saat membuka toko, uang didalam laci semuanya raib.
“Pemilik toko langsung mengecek CCTV dan terlihat ada pencuri masuk, ciri-ciri pelaku dikenali oleh pemilik toko, karena pelaku pernah bekerja di toko tersebut,” ucapnya.
Pemilik toko Yusup Suparman warga Tempuran Cilamaya Karawang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamanukan, yang kemudian langsung ditindak lanjuti oleh unit Reskrim Polsek Pamanukan.
“Polisi langsung bergerak ke TKP melakukan oleh TKP dan memeriksa rekaman CCTV, terlihat pelaku ternyata Ar Rasyid mantan pegawai toko tersebut,” tuturnya.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung mendatangi rumah calon mertua pelaku yang rencananya mau nikah pada pertengahan Mei ini.
“Saat polisi mendatangi rumah calon mertua yang lokasinya di belakang kantor Desa Rancasari, pelaku mencoba kabur dengan naik ke atap aula Kantor Desa Rancasari. Namun nahas saat mencoba kabur pelaku justru malah terjatuh diatas aula dengan ketinggian sekitar 6 meter,” ungkapnya.
Saat terjatuh polisi langsung menangkap pelaku..Akibat terjatuh dari atap aula saat hendak kabur dari kejaran polisi, pelaku mengalami.luka dibagian kaki.
“Pelaku setelah diamankan sempat kita bawa ke Puskesmas untuk pengobatan luka di kakinya, setelah di obati, langsung kita bawa ke Polsek Pamanukan untuk menjalani pemeriksaan,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Pelaku mengaku mencuri karena kepepet butuh uang untuk biaya nikah sementara dirinya menganggur setelah berhenti bekerja di Toko tersebut.
“Uang yang dicuri pelaku rencananya akan digunakan untuk biaya pernikahan yang akan berlangsung pada 20 Mei 2026 mendatang,” ucapnya.
“Uang tersebut juga sebagian sudah diberikan ke calon mertua untuk biaya pernikahan termasuk biaya rias pengantin hingga uang dapur dan biaya daftar nikah(Ipekah) serta mahar,” imbuhnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita sisa uang yang belum dibelanjakan untuk biaya pesta pernikahan.
“Dari tangan pelaku kita berhasil menyita uang Rp 12.500.000, uang tersebut sempat berserakan saat pelaku coba kabur, dan dari calon mertua Rp 23.500.000, serta 1 buah Handphone yang dibeli oleh pelaku dari uang hasil curian tersebut,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku saat ini pelaku mendekam di Sel Tahanan Mapolsek Pamanukan, rencana pernikahan yang menghitung hari pun terancam batal.
“Pasal 477 KUH Pidana tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya
IIK:S Dan bpk waryim ( Kabiro mbn Subang )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar