Media bareskrim news.net TV online Indonesia mengabarkan
Satuan Reserse Kriminal Polres Rembang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Rembang. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan Press Release yang digelar di Mapolres Rembang pada Jumat (29/05/2026) pukul 13.00 WIB.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/33/V/2026/SPKT/POLRES REMBANG/POLDA JATENG tanggal 25 Mei 2026. Adapun lokasi kejadian berada di depan rumah turut tanah Desa Grawan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, yang diketahui terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SRK, warga Kecamatan Juwana. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian beserta STNK dan BPKB, satu unit handphone Redmi Note 10S, seperangkat alat yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian seperti kunci T dan anak kunci yang telah dipipihkan, gerinda merek Ryo warna hijau, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna pink yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya berinisial MS. Keduanya berangkat menggunakan sepeda motor Honda Vario menuju lokasi acara orkes dangdut OM D’STORY dengan membawa alat khusus berupa kunci T dan anak kunci. Setibanya di lokasi, rekannya mengeksekusi pencurian sepeda motor Honda Beat warna merah hitam, sementara tersangka bertugas mengawasi situasi sekitar.
Setelah berhasil membawa kabur kendaraan korban, sepeda motor hasil curian tersebut disimpan di rumah tersangka sebelum akhirnya dijual di wilayah Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp4.100.000,-. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dengan sisa uang yang berhasil diamankan sebesar Rp1.211.000,.
( MBN Jateng )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar