Media bareskrim news.net TV online Indonesia mengabarkan
Pada hari selasa tanggal 19 Mei 2026,puluhan masarakat desa Jagapura wetan blok hempas kecamatan Gegesik kabupaten cirebon Jawa Barat
mendatangi kantor kepala desa, untuk menagih janji dari tahun 2023 sampai sekarang, jalan gang blok gempas tidak kunjung di bangun,tutur uli selaku warga
sampai kesalnya warga,gang blok gempas tersebut pernah memperbaiki jalan tersebut,dengan suwadaya masarakat,dan sekarang jalan gang tersebut sudah rusak kembali
mana janji janji itu
sedangkan masa jabatan sudah di ujung tombak
kami tidak butuh janji kami butuh bukti
ironisnya saat warga mendatangi kantor desa, kepala desa Veni masih ada di kantor, dan sempat bersalaman dengan warga, setelah itu langsung pergi, terkesan menghindar dari masarakat
perwakilan desa sebut saja ulis Tarjo mengatakan, memang untuk pembangunan di desa Jagapura wetan tersebut sudah di rencanakan di tahun 2025
dan mau di laksanakan di tahun 2026
tetapi karena pemangkasan Anggaran dana desa atau tidak cairnya anggaran dana desa A.d.d,maka belum terealisasi
kami pun akan merumuskan kembali dengan B P D dan Jajaran perangkat desa, tutur ulis Tarjo selaku perwakilan kepala desa
tetapi masarakat sudah kurang percaya dengan janji dari pemerintah Desa Jagapura wetan,maka sampai adanya aksi Damai ini
dari tahun 2023,2024,2025,sampai sekarang tahun 2026
jalan tersebut belum di bangun
kami hanya ingin bukti jalan gang harus di cor agar saat hujan tidak menggenang air
apa lagi jalan gang tersebut dekat musolah,akses utama warga yang mau ibadah dan mengaji, kata uli selaku warga
saat masarakat di kantor desa, ada perwakilan uli, kang ohan Yudi sayur,dan kang Rodi
menanyakan kepada pihak desa Jagapura wetan
untuk menagih janji dan kesanggupannya
untuk pengecoran gang tersebut, kalau tida bisa maka kami minta izin
akan membangun dengan anggaran suwadaya masarakat lagi
dan kami sudah tidak percaya dengan kepemerintahan desa, kalau tidak bisa menepati janjinya
kami sebagai masarakat ingin transparan anggaran anggaran yang ada di desa diperuntukan untuk apa saja, tutur masarakat
Saat awak media BARESKRIM NEWS mendapatkan SMS via W.A, Dari Veni selaku Kuwu desa jagapura wetan
Assalamualaikum, pa saya Kuwu Jagapura wetan
mohon maaf tadi saya belum bisa ketemu sama bapa
di karenakan saya ada rapat dengan forum Kuwu
dan karena dari awal tidak ada pemberitahuan bahwa mau ada masyarakat datang ke kantor desa
tadi pun saya sudah suruh orang desa mewakili saya menanggapi keluhan masyarakat, pungkasnya Veni
secara umum, kalau seorang kepala desa mengingkari janji pembangunan kepada masyarakat
konsekuensi sosial,hubungan kepala desa dengan warga menjadi tidak harmonis
maka akan muncul konflik antar kelompok masyarakat pendukung dan penentang
Wibawa atau kredibilitas kepala desa menurun
Konsekuensi administratif Kalau janji itu sudah masuk R P J M Des (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa),R K P Des, atau A P B Des,tetapi sengaja tidak dilaksanakan tanpa alasan yang jelas
maka bisa dipersoalkan melalui
B P D (Badan Permusyawaratan Desa)
evaluasi desa,evaluasi camat atau pemerintah kabupaten
Konsekuensi hukum Tidak semua janji politik otomatis menjadi pelanggaran hukum
Namun bisa bermasalah hukum, bila ada penyalahgunaan dana desa
seperti korupsi,penggelapan anggaran,
proyek fiktif,atau penyalahgunaan wewenang
Dalam kasus seperti ini, kepala desa bisa diperiksa oleh inspektorat, kepolisian, atau kejaksaan.Mekanisme masyarakat dapat meminta klarifikasi melalui musyawarah desa,
melapor ke BPD,membuat pengaduan ke camat atau dinas pemberdayaan masyarakat desa
Meminta audit penggunaan dana desa bila ada dugaan penyimpangan
Di Indonesia, jabatan kepala desa diatur dalam Undang-Undang Desa, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Kepala desa wajib menjalankan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai hasil musyawarah desa
peliput karyadi dan marih media bareskrim news
Tidak ada komentar:
Posting Komentar