Pengikut

Jumat, 29 Mei 2026

Sekelompok Warga Desa Karangsari Pati Duduki Lahan Milik Warga Tanpa Ijin



Medi bareskrim news.net TV online Indonesia mengabarkan

Menyikapi Gerakan Petani Karangsari (GERTAK) pada hari senin (25/5/2026) mengadakan kegiatan ritual keagamaan budaya adat di kebon Cluwak Desa Karangsari dengan klaim sebagai tanah leluhur nenek moyangnya adalah tindakan sepihak dan berpotensi melanggar hukum.

Berdasarkan hasil team investigasi  dilapangan media Bareskrimnews.net yang dihimpun dari beberapa sumber ditemukan  fakta dan bukti yuridis terkait pro dan kontra dalam menyikapi persoalan ini 

Rusminto, SH selaku kuasa hukum pemilik SHM dengan tegas menolak ,apa yang telah dilakukan sekelompok warga yang menamakan  GERTAK,melakukan ritual adat yang sebelumnya tidak pernah dilaksanakan dilokasi tersebut dan juga tidak ada  ijin kepada pemiliknya. 

Dugaan kami giat tersebut adalah tindakan yang direncanakan  untuk bisa menduduki dan menguasai tanah tersebut melalui klaim penguasaan, bahkan sebelum Gertak melakukan berdoa bersama ini sebelumnya sudah melakukan aksi memanen ketela  tanpa ijin  dilanjut dengan  pengelolaan lahan di  dalam  lokasi tanah milik PS dengan NIB 41815 dan lahan milik J dengan NIB 41816, tanah  hak milik (SHM),artinya secara formil materiil sudah dikuasai artinya secara de facto penguasaan fisik lahan atau bangunan secara nyata di lapangan, dan secara formilnya atau de jure kepemilikan sah yang diakui secara hukum dengan  dimilikinya  dokumen legal Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pribadi ini artinya syah secara legal formal" Jelasnya. 

Kami juga sudah melakukan upaya hukum terhadap para pelaku dengan membuat aduan ke Pihak kepolisian Daerah Jawa Tengah Polda Jawa Tengah pada tanggal 29 Mei 2026 atas apa yang telah mereka perbuat untuk dipertanggungjawabkan secara hukum. 

Berdasarkan sumber lain Rekowarno.SH.MKn sekaku notaris,menjelaskan kronologi dari kepemilikan tanah tersebut : 

1. Sekitar tahun 1960-an tanah kebun seluas 170 Ha dimiliki dan dikuasai oleh WNI Keturunan, karena terjadi pergolakan sekitar tahun 1965, tanah tersebut ditinggalkan oleh pemiliknya.

2. Setelah ditinggalkan oleh pemiliknya, kebun tersebut dikelola dan dimohonkan Hak oleh 
PT. Rumpun dibawah naungan Yayasan Rumpun Diponegoro, berkedudukan di Semarang dengan status Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) No.2 dengan luas 170,4708 Ha. 

3. Hingga tahun 1990 sebelum SHGU habis, PT. Rumpun bekerjasama dengan PT. Astra Agro Niaga, berkedudukan di Jakarta dan membentuk PT. Rumpun Sari Antan (PT. RSA).

4. PT. RSA mengajukan permohonan hak pada kebun tersebut sehingga munculah SHGU No. 3 dengan luas 170,4708 Ha.
5. Ditengah perjalanan, saham PT. Astra Agro Niaga, dialihkan kepada PT. Sumber Abadi Tirtasentosa (PT. SATS), kemudian saham PT. SATS dialihkan kepada PT. Tjandi Tunggal Wedari (PT. TTW), berkedudukan di Kota Surakarta, sehingga pemegang saham PT. RSA terdiri dari PT. Rumpun dan PT. TTW yang tetap mengelola 5 kebun.

6. Karena PT. RSA berlarut-larut mengalami kerugian dan menanggung beban hutang yang besar, pada akhirnya terjadi reposisi saham antara PT. Rumpun dengan PT. TTW sehingga pada akhirnya Kebun Karangsari Cluwak Pati menjadi 100% milik PT. TTW, dengan ketentuan PT. TTW menyelesaikan hutang-hutang bank, pajak-pajak, gaji dan pesangon karyawan.

7. Untuk menyelesaikan beban-beban hutang tersebut, atas inisiatif PT. TTW, Tanah Kebun Karangsari-Cluwak dipecah menjadi bidang yang lebih kecil sehingga dapat dijangkau oleh masyarakat sekitar kebun dan para prajurit TNI dilingkungan Kodam IV/Diponegoro, dengan memberikan uang ganti rugi kepada PT. RSA (dalam hal ini PT. TTW) agar dapat memohon hak atas tanah-tanah tersebut.

8. Pada akhirnya tanah seluas 170 Ha tersebut pada tahun 2023 sudah semua terbit Sertipikat Hak milik atas nama masyarakat sekitar kebun dan para prajurit TNI yang telah memberikan uang ganti rugi kepada PT. RSA (dalam hal ini PT. TTW) dan mengajukan permohonan hak di Kantor Pertanahan Kab. Pati, dan sisanya dipergunakan untuk Fasilitas umum dan sosial berupa jalan, untuk Pemerintah Desa Karangsari berupa makam, pasar, sarana olahraga. 

9. Sehingga penguasaan tanah kebun seluas 170 Ha tidak langsung berhubingan dengan nenek moyang pemilik/penguasa tanah yang ada di Desa Karangsari. 

Namun demikian pihak pemilik tanah tetap memberikan kerjasama untuk pengelolahan lahan bagi masyarakat yang berkehendak bekersama dengan baik ya silahkan, mengadakan komunikasi dengan pemilik tanah dengan cara bagi hasil atau menyewa lahan. Jangan memaksakan kehendak dengan menyerobot atau cara cara yang tidak legal lainya karena kita ini hidup di negara hukum, pungkasnya. 


( Investigasi Pati Team)

Tidak ada komentar:

POPULER

Bupati Majalengka Tegaskan Program MBG Harus Amanah, Jangan Kurangi Hak Anak.

Media bareskrim news.net TV online Indonesia mengabarkan Bupati Majalengka Eman Suherman menegaskan agar seluruh mitra dan yayas...

TRENDING