Hari ini Selasa 29-7-2025 Komisi I DPRD Indramayu bersama DPMD indramayu melakukan Rapat Terbatas mengenai Pemilihan kepala Desa di 139 Desa Di Kabupaten Indramayu . Dengan Hasil :
1. Pelaksanaan Pilwu akan digelar di Tanggal 10 Desember. 2025
2. Pemilihan kuwu di 139 Desa dengan sistem semi Elektronik / Hybrid
3. Pemilihan kuwu masih tetap menggunakan TPS dengan jumlah Per TPS
4. AnggaranPilwu akan dibebankan oleh APBD dengan Nominal 35 M
5. Regulasi dan teknis pengaturan lainnya akan diatur dengan Perbup. ( on proses ).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar