Operasi Jaran Lodaya 2025, Polres Indramayu Bekuk Pelaku Curat dan Curas bareskrimnews.net TV online Indonesia mengabarkan Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, berhasil meringkus sebanyak 15 pelaku pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan, selama pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2025,yang digelar sejak April hingga Juni 2025. Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo,melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian, dari sejumlah laporan masyarakat yang masuk ke Polres dan Polsek jajaran. “Selama Operasi Jaran Lodaya 2025, kami berhasil mengungkap 10 laporan polisi dari berbagai wilayah, dan menangkap 15 tersangka,” kata AKP Arwin saat menggelar Press Release di Mapolres Indramayu, Kamis (3/7/2025). Dari 15 tersangka yang ditangkap, sembilan orang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), dan enam lainnya dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas). Tersangka Curat antara lain T (34). K (25). S (40). S (23). I F (23). M S (37). S (26). S (42). M K (31). Sementara tersangka Curas antaralain A (25). P S (17). M H A (17),.A T P (20). R S (17). P S (17). seluruhnya warga Kabupaten Indramayu. AKP Muchammad Arwin Bachar menjelaskan, modus Curat dilakukan dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor lalu membawa kabur kendaraan korban. Sedangkan dalam kasus Curas, pelaku kerap memepet korban di jalan dan merebut sepeda motor dengan ancaman senjata tajam. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 13 unit sepeda motor hasil curian, puluhan STNK dan BPKB, kunci letter T dan L, obeng, senjata tajam, serta pakaian dan alat yang digunakan saat beraksi. "Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara,dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tegas Arwin. Ditempat yang sama Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, dan segera melapor jika mengetahui indikasi tindak kejahatan. “Laporkan melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU, via WhatsApp di nomor 081 999 700 110 atau call center 110,” ujar AKP Tarno. Menurut AKP Tarno, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci keberhasilan, dalam menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari kejahatan. Masno Kaperwil Jawa Barat Mewartakan
Media online BARESKRIM NEWS adalah portal berita online yang didedikasikan untuk keterbukaan informasi sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008, dimana dalam portal berita ini setiap lembaga public. Baik instansi pemerintah maupun lembaga non pemerintah (NGO) bisa mempublikasikan profil, kinerja, ekspos kegiatan, dan laporan keuangan dari masing-masing lembaga ke masyarakat luas, guna meningkatkan kepercayaan serta kredibilitas dan akuntabilitas
Pengikut
Kamis, 24 Juli 2025
Operasi Jaran Lodaya 2025, Polres Indramayu Bekuk Pelaku Curat dan Curas
Operasi Jaran Lodaya 2025, Polres Indramayu Bekuk Pelaku Curat dan Curas bareskrimnews.net TV online Indonesia mengabarkan Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, berhasil meringkus sebanyak 15 pelaku pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan, selama pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2025,yang digelar sejak April hingga Juni 2025. Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo,melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian, dari sejumlah laporan masyarakat yang masuk ke Polres dan Polsek jajaran. “Selama Operasi Jaran Lodaya 2025, kami berhasil mengungkap 10 laporan polisi dari berbagai wilayah, dan menangkap 15 tersangka,” kata AKP Arwin saat menggelar Press Release di Mapolres Indramayu, Kamis (3/7/2025). Dari 15 tersangka yang ditangkap, sembilan orang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), dan enam lainnya dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas). Tersangka Curat antara lain T (34). K (25). S (40). S (23). I F (23). M S (37). S (26). S (42). M K (31). Sementara tersangka Curas antaralain A (25). P S (17). M H A (17),.A T P (20). R S (17). P S (17). seluruhnya warga Kabupaten Indramayu. AKP Muchammad Arwin Bachar menjelaskan, modus Curat dilakukan dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor lalu membawa kabur kendaraan korban. Sedangkan dalam kasus Curas, pelaku kerap memepet korban di jalan dan merebut sepeda motor dengan ancaman senjata tajam. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 13 unit sepeda motor hasil curian, puluhan STNK dan BPKB, kunci letter T dan L, obeng, senjata tajam, serta pakaian dan alat yang digunakan saat beraksi. "Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara,dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tegas Arwin. Ditempat yang sama Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, dan segera melapor jika mengetahui indikasi tindak kejahatan. “Laporkan melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU, via WhatsApp di nomor 081 999 700 110 atau call center 110,” ujar AKP Tarno. Menurut AKP Tarno, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci keberhasilan, dalam menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari kejahatan. Masno Kaperwil Jawa Barat Mewartakan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
POPULER
Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, Polsek Sumberjaya Gelar Pemotongan Hewan Qurban di Mako Polsek
Media bareskrim news.net TV online Indonesia mengabarkan Dalam suasana penuh kebersamaan dan kepedulian sosial pada momentum Har...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar