Media bareskrim news.net TV online Indonesia mengabarkan
Bahwa tradisi titip-menitip siswa pada penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2026 resmi dilarang. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2025.
Pergub tersebut menegaskan larangan praktik titipan siswa yang selama ini marak terjadi setiap tahun ajaran baru. Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi dan Wakil Walikota diminta agar tidak melonggarkan aturan maupun memberi peluang terjadinya pelanggaran.
Di lapangan, diduga kuat masih ada oknum yang bermain melalui izin domisili palsu. Bahkan praktik pungutan liar dengan nilai fantastis disinyalir masih mengincar celah dalam proses PPDB 2026.
Menyikapi hal itu, masyarakat mendesak para pemangku jabatan terkait untuk bertindak tegas dan tidak mentolerir tindakan tersebut. Penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga marwah dunia pendidikan dan memberikan keadilan bagi seluruh calon siswa.
Proses penerimaan siswa baru harus berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN maupun pungli.
Olah Abdullah Kabiro MBN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar